Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Di Sidang Hasto, Saksi Saeful Bahri Ungkap Sumber Uang Suap PAW dari Harun Masiku

Saeful Bahri menyebut uang suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) bersumber dari Harun Masiku.

Tribunnews.com/Fransiskus A
ALIRAN UANG SUAP - Mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Fransiskus Adhiyuda/ Tribunnews.com). 

Lebih lanjut, Ronny menyinggung BAP Saeful Bahri yang menyatakan berpura-pura menelepon Hasto Kristiyanto dengan tujuan agar seolah-olah ada perintah langsung. 

Sehingga, Agustiani Tio Fridelina, eks Komisioner Bawaslu bersedia membantu pengurusan PAW Harun Masiku

"Ya memang waktu itu kan ada, waktu saya ajak Donny ke rumah aspirasi itu ketemu Pak Hasto," sebut Saeful. 

Mendengar itu, Ronny menanyakan ada tidaknya pembicaraan mengenai dana atau uang dalam pertemuan dengan Hasto Kristiyanto di rumah Aspirasi. 

Saeful lantas menegaskan tidak ada perihal tersebut. 

"Apakah dengan pertemuan tersebut membicarakan dana?" tanya Ronny. 

"Tidak," jawab Saeful Bahri.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan