Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Saeful Bahri Sebagai Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Saeful Bahri adalah salah satu sosok kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada tahun 2020.

Tribunnews/Jeprima
Kader PDIP Saeful Bahri saat memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menjalani persidangan perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada hari ini, Kamis (22/5/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjadi saksi.

Saeful Bahri adalah salah satu sosok kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada tahun 2020.

Baca juga: Sosok Saeful Bahri, Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini, Salah Satu Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku

Dia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Uang siap itu diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri membantu menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Diketahui, Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain Saeful Bahri, JPU KPK juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan Istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Saksi Belum Buktikan Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Persidangan, Ini Kata Pakar Hukum

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan