Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Warga Berpakaian Adat Dayak Temui Hasto Jelang Persidangan Hari Ini
Mengenakan pakaian adat Dayak, mereka bakal menyambut kedatangan Hasto yang bakal menjalani sidang hari ini.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjadi saksi.
Selain Saeful Bahri, JPU KPK juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan Istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.