Rabu, 13 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

 Warga Berpakaian Adat Dayak Temui Hasto Jelang Persidangan Hari Ini

Mengenakan pakaian adat Dayak, mereka bakal menyambut kedatangan Hasto yang bakal menjalani sidang hari ini. 

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG HASTO - Belasan orang dari masyarakat adat Dayak, Kalimantan mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (22/5/2025). 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjadi saksi.

Selain Saeful Bahri, JPU KPK juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan Istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan