Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Akankah Keluarga Lukminto Diperiksa dalam Kasus Sritex? Kejagung: Sebanyak Mungkin Bukti Dikumpulkan

Kejagung bicara kemungkinan apakah keluarga Lukminto akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
KASUS PT SRITEX - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah terhadap Sritex. Terkait kasus ini, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Lukminto. 

TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara kemungkinan pihaknya akan memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sritex, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja agar kasus Sritex menjadi terang, termasuk keluarga Lukminto.

"Tentu bisa saja ya (keluarga Lukminto) untuk dipanggil dan diperiksa."

"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (meminta keterangan) dari keluarga atau siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," ungkapnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Harli mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyusun daftar nama saksi yang akan diperiksa.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 55 saksi dan satu saksi ahli.

Baca juga: Kesaksian Linmas Banjarsari soal Bos Sritex Iwan Setiawan: Mendekati Rumahnya Saja Nggak Bisa

Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya juga mendalami, apakah penyalahgunaan dana kredit oleh Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berdampak pada pailitnya perusahaan tekstil tersebut.

"(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan uang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."

"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK," tuturnya.

Beli Aset Pakai Uang Kredit

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Sritex.

Diketahui, Iwan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.

Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

Baca juga: Sosok 2 Eks Pejabat Bank BUMD Jadi Tersangka Bareng Bos Sritex, Beri Kredit Tak Sesuai SOP

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Shela Octavia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan