Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ahli IT Akui CDR Berisiko Bocor, Tim Hukum Hasto Soroti Validitas Data KPK
Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin mengakui adanya potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR) yang jadi alat bukti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Bob saat memberikan keterangan di sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Hasto, Arman Hanis, Bob menyebut bahwa risiko kebocoran atau manipulasi data dalam CDR memang ada, apalagi tanpa adanya data pembanding.
“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jelas Bob dalam sidang.
Arman lalu menegaskan bahwa pernyataan ahli membuktikan potensi masalah integritas data.
“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?” tanya Arman, yang langsung dijawab Bob, “Ya, bisa saja.”
Baca juga: PDIP Bakal Laporkan Budi Arie ke Polisi Buntut Catut Nama Partai dan Budi Gunawan di Kasus Judol
Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, juga mengkritisi proses validasi data CDR. Menurutnya, verifikasi akurat membutuhkan waktu dan prosedur berlapis.
“Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, bapak kan harus cek datanya di Excel, lalu posisi BTS dan lainnya,” kata Febri. Ia juga mempertanyakan waktu yang dibutuhkan Bob untuk memverifikasi data secara menyeluruh.
Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.
“Ya kalau cuma datanya lengkap ya enggak perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa,” katanya.
Hasto Didakwa Suap Pejabat KPU dan Halangi Penyidikan KPK Demi "Amankan" Harun Masiku

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, saat ini menghadapi dua dakwaan dari jaksa KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Pertama, Hasto Kristiyanto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar 57.350 Dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan Caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, pada Pemilu 2019.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Jumat (14/3/2025), jaksa menyebut Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melakukan serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilu legislatif di Dapil Sumatera Selatan I.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Peristiwa ini bermula dari keputusan rapat pleno DPP PDIP pada 22 Juni 2019, yang menetapkan Harun Masiku sebagai calon pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, hasil pemilu menunjukkan bahwa Riezky Aprilia memiliki suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.
DPP PDIP kemudian mengajukan surat permohonan ke KPU agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku. Namun permintaan itu ditolak KPU karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah penolakan tersebut, Hasto disebut memerintahkan tim hukum PDIP untuk menggugat Peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta laporan rutin terkait komitmen penyerahan uang dan perkembangan pengurusan Harun Masiku.
Akhirnya, Wahyu Setiawan menerima suap dari tim Hasto guna mempengaruhi keputusan KPU. Meski KPU secara resmi tetap menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih, upaya suap tersebut menjadi dasar utama dakwaan KPK.
Atas perbuatan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku
Kedua, Hasto Kristiyanto juga didakwakan melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Orang nomor dua PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK dan menyarankan Harun berada di kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan dilakukan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka menjelang pemeriksaan oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan.
sidang hasto kristiyanto hari ini
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
suap
perintangan penyidikan
Wahyu Setiawan
Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.