Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hadirkan Dua Ahli di Sidang Hasto, KPK Berharap Hakim Bisa Objektif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap majelis hakim bisa secara objektif untuk mendengarkan keterangan dari para ahli nantinya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.

Mereka adalah Bob Hardian Syahbuddin, Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI dan Hafni Ferdian, Pemeriksa Forensik/Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Baca juga: Sosok Bob Hardian Syahbuddin, Dosen UI yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Perkara Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap majelis hakim bisa secara objektif untuk mendengarkan keterangan dari para ahli nantinya.

Tujuan jaksa KPK menghadirkan dua ahli dimaksud adalah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Hasto Berpeluang Bebas Jika Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

"KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Di sisi lain, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan ini.

Hal itu sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Diketahui selama proses sidang, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) pernah ditampilkan jaksa seperti rekaman percakapan pada 6 Januari 2020. 

Percakapan itu berisi pesan dari Hasto kepada eks kader PDIP Saeful Bahri yang diteruskan ke mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, untuk disampaikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Pesan tersebut menyebut adanya jaminan dari Hasto atas "perintah ibu" agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR.

Serta, Harun Masiku pernah mengirimkan sebuah foto melalui WhatsApp kepada Saeful Bahri, sesaat setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar. 

Dalam foto tersebut, tampak Harun bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz sedang berada di MA.

Fatwa tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa suara calon legislatif yang meninggal dunia dapat dialihkan kepada kader terbaik yang dipilih oleh pimpinan partai politik. 

Tujuannya adalah agar PDIP dapat menunjuk Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia, untuk diajukan ke KPU RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan