Polemik Nonhalal Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan
Dia mempertanyakan mengapa pihak pengelola restoran tidak membuat keterangan secara eksplisit mencantumkan status nonhalal di outlet.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan soal polemik Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini mengumumkan bahwa makanan yang mereka jual selama puluhan tahun tersebut nonhalal.
Dia menilai pentingnya penegak hukum memproses polemik ini, karena Anwar melihat beberapa hal yang penting di dalamnya.
Baca juga: Tanggapan YLKI soal Ayam Goreng Widuran Solo yang Baru Cantumkan Label Non-Halal setelah Viral
Dia mempertanyakan mengapa pihak pengelola restoran tidak membuat keterangan secara eksplisit mencantumkan status nonhalal di outlet maupun di platform daring mereka.
"Menurut informasi yang ada, label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga," kata Anwar dalam pesan yang diterima, Senin (26/5/2025).
Abbas kemudian bicara soal aspek hukum, di mana Indonesia memiliki UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014.
Abbas menitikberatkan kepada situasi ketika pengelola tidak mengetahui adanya hukum yang mereka langgar.
Menurutnya, hal tersebut tak bisa diterima, karena di dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, ditegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.
"Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," kata Abbas.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran Solo: Kontroversi Label Non-Halal
Karena itulah, Abbas menilai para penegak hukum tidak bisa membuat alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Apabila pengelola mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non muslim, Abbas menilai hal itu juga tidak bisa diterima.
"Karena ketika ada muslim yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," katanya.
Dia pun meminta agar penegak hukum memproses kasus tersebut.
"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," tandasnya.
Ketua Fraksi PAN Tegaskan Pendidikan Merupakan Hak Dasar Seluruh Anak Indonesia |
![]() |
---|
Menhut Izinkan Kampus Kelola 1.992 Hektare Hutan Lindung Bengkulu, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
CPA Australia Dukung Pengembangan Talenta Akuntansi di Jaringan Perguruan Tinggi Muhammadiyah |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi UMY Nilai Pengibaran Bendera One Piece Sebagai Bentuk Resistensi dari Masyarakat |
![]() |
---|
Ketua Umum Muhammadiyah: BPKH Harus Tetap Terpisah Dalam Pengelolaan Dana Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.