Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Era Nadiem, Wamendikdasmen Pastikan Programnya Sudah Berhenti
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq memastikan pihaknya menghormati proses hukum di Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq memastikan pihaknya menghormati proses hukum di Kejagung.
"Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Fajar di Movenpick Hotel, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Fajar memastikan program pengadaan Chromebook tidak lagi dilaksanakan di Kemendikdasmen.
Menurutnya, pengadaan laptop merupakan program dari kementerian sebelumnya.
"Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain," kata Fajar.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).
Kedua sosok tersebut merupakan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, saat masih menjabat.
Chromebook
Kejaksaan Agung
korupsi
laptop
Fajar Riza Ul Haq
Harli Siregar
Mendikbudristek
Nadiem Makarim
Jurist Tan
Fiona Handayani
| Kepala Sekolah di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Pakai Perusahaan Pribadi untuk Mark Up Harga |
|
|---|
| Diduga Korupsi tapi Lolos Bui, Kades di Pati Diberi Waktu Kembalikan Rp345 Juta: Tidak Disengaja |
|
|---|
| KPK Buka-bukaan Metode Penyidik Periksa Saksi: Profiling Asmara hingga Mitos Ruangan Beku di KPK |
|
|---|
| Kejagung Kaji Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah di Kabupaten Pangandaran |
|
|---|
| ASUS Vivobook S14: Laptop AI Ringan dan Tahan Lama Berbasis Snapdragon |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.