Kamis, 4 September 2025

Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun di Kemendikbudristek diduga melibatkan anak buah Nadiem Makarim.

|
Istimewa
DUGAAAN KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Kasus korupsi program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 tersebut diusut Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah 2 apartemen anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

"Tentu nanti akan, itu juga menjadi subtansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," kata Harli.

Dari penggeledahan di dua apartemen anak buah Nadiem Makarim di Jakarta penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold, 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwana biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.

Baca juga: Mengintip Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek yang Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah.

Lalu 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.

Harli Siregar mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Situasi di Apartemen milik pegawai Kemendikburistek Jurist Tan, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kejagung menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen hingga elektronik.
KORUPSI LAPTOP KEMENDIKBUDRISTEK - Fasad depan Apartemen Ciputra World 2 di Jalan DR Satrio. Kejaksaan Agung menggeledah apartemen staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop sekolah senilai Rp9,9 triiiun. 

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Laporan Reporter: Ibriza Fasti Ifhami

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan