Selasa, 28 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Geledah Kediaman Pemilik Sugar Group, Kejagung Klaim Tidak Temukan Barang Bukti yang Dapat Disita

Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TPPU ZAROF RICAR - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Harli mengatakan penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. 

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas diaa minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved