Anak Legislator Bunuh Pacar
Geledah Kediaman Pemilik Sugar Group, Kejagung Klaim Tidak Temukan Barang Bukti yang Dapat Disita
Penyidik dari Kejagung melaksanakan penggeledahan tersebut setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas diaa minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. (*)
Anak Legislator Bunuh Pacar
| Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
|---|
| Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
|---|
| Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
|---|
| Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.