Rabu, 24 September 2025

Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Bagaimana Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres?

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
GIBRAN DIMINTA DIGANTI - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.  

Sebab, Ridwan menjelaskan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah. 

Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan