Judi Online
Komdigi Tindak Akun Judi Online yang Sempat di-Follow Gibran, Ini Klarifikasi Sekretariat Wapres
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patri mengatakan bahwa akun yang dilaporkan sudah diproses di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Selain kampanye edukatif, Kementerian Komdigi juga terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten terkait judi online.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, tercatat sudah ada sebanyak 1,3 juta konten terkait telah ditangani.
Komdigi juga mengelola kanal pelaporan publik melalui laman aduankonten.id, sebagai sarana partisipatif masyarakat untuk melaporkan konten bermasalah, termasuk konten judi online.
Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Tri Indriawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.