UU TNI
MK Tolak Lima Permohonan Uji Materi UU TNI, Sembilan Perkara Masih Berlanjut
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 permohonan uji materi terhadap UU TNI telah diajukan ke MK
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada sidang yang digelar Kamis (5/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Kelima permohonan ditolak karena para pemohon—yang berasal dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa—dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 permohonan uji materi terhadap UU TNI telah diajukan ke MK.
Dari jumlah tersebut, lima permohonan telah ditolak dan satu permohonan dicabut oleh pemohonnya, yakni mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dengan demikian, masih terdapat sembilan permohonan yang masih berproses di MK.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Gratis, Menko PMK Segera Koordinasi Lintas Kementerian
Para pemohon terdiri dari mahasiswa berbagai universitas, advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga perseorangan.
Berikut daftar permohonan uji materi UU TNI yang masih berlanjut di MK:
45/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
56/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
68/PUU-XXIII/2025 – Advokat
69/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
75/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
81/PUU-XXIII/2025 – Koalisi Masyarakat Sipil
83/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa (tanpa keterangan universitas)
85/PUU-XXIII/2025 – Perseorangan
92/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa lima dari sembilan perkara yang masih berjalan akan masuk agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan presiden.
“Perkara 45, 56, 69, 75, dan 81 oleh majelis hakim akan dibawa pada sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah, presiden, dan pihak lain yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut diagendakan pada 23 Juni 2025,” ujar Suhartoyo.
Permohonan Uji Materi UU TNI yang Ditolak:
55/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Swasta
58/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam
66/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Universitas Pamulang
74/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia
79/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Brawijaya
Permohonan yang Dicabut:
57/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
UU TNI
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Hakim MK Puji Aktivis KontraS Interupsi Rapat DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Keren |
---|
Sering Absen, DPR Disebut Tidak Serius Ikut Sidang Uji Formil UU TNI di MK |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont: Mau Dicrosscheck |
---|
RUU TNI Dinilai Tak Layak Dibahas dalam Prolegnas 2025, Ahli: Cacat Prosedur Sejak Awal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.