Senin, 11 Agustus 2025

UU TNI

MK Tolak Lima Permohonan Uji Materi UU TNI, Sembilan Perkara Masih Berlanjut

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 permohonan uji materi terhadap UU TNI telah diajukan ke MK

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UU TNI - Ketua MK, Suhartoyo saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada sidang yang digelar Kamis (5/6/2025) di Gedung MK, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada sidang yang digelar Kamis (5/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Kelima permohonan ditolak karena para pemohon—yang berasal dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa—dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 permohonan uji materi terhadap UU TNI telah diajukan ke MK.

Dari jumlah tersebut, lima permohonan telah ditolak dan satu permohonan dicabut oleh pemohonnya, yakni mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya.

Dengan demikian, masih terdapat sembilan permohonan yang masih berproses di MK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Gratis, Menko PMK Segera Koordinasi Lintas Kementerian

Para pemohon terdiri dari mahasiswa berbagai universitas, advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga perseorangan.

Berikut daftar permohonan uji materi UU TNI yang masih berlanjut di MK:

45/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
56/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
68/PUU-XXIII/2025 – Advokat
69/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
75/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
81/PUU-XXIII/2025 – Koalisi Masyarakat Sipil
83/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa (tanpa keterangan universitas)
85/PUU-XXIII/2025 – Perseorangan
92/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa lima dari sembilan perkara yang masih berjalan akan masuk agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan presiden.

“Perkara 45, 56, 69, 75, dan 81 oleh majelis hakim akan dibawa pada sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah, presiden, dan pihak lain yang dianggap perlu oleh Mahkamah. Sidang tersebut diagendakan pada 23 Juni 2025,” ujar Suhartoyo.

Permohonan Uji Materi UU TNI yang Ditolak:

55/PUU-XXIII/2025 – Pemohon: Swasta
58/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam
66/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa Universitas Pamulang
74/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia
79/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa FH Universitas Brawijaya
Permohonan yang Dicabut:
57/PUU-XXIII/2025 – Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan