Kasus di PT Sritex
Kejaksaan Agung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
Kejagung meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas melakukan pencegahan terhadap Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Harli lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelasnya.
Selain Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik Kejagung juga memintai keterangan berbagai pihak.
Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex di antaranya HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking satu bank daerah, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.