Sabtu, 6 September 2025

Kasus di PT Sritex

Kejaksaan Agung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

Kejagung meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas melakukan pencegahan terhadap Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri.

Editor: Adi Suhendi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
IWAN KURNIAWAN LUKMINTO - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) saat ditemui media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. Ia kini dicegah bepergian ke luar negeri seiring dengan Kejagung mengusut kasus korupsi Sritex. 

Harli lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."

"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelasnya.

Selain Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik Kejagung juga memintai keterangan berbagai pihak.

Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex di antaranya HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking satu bank daerah, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan