Sabtu, 6 September 2025

Kasus di PT Sritex

Alasan Penyidik Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Berpergian ke Luar Negeri

Penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan Lukminto, sebab ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
IWAN KURNIAWAN LUKMINTO - Foto Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) saat ditemui media di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 20 Desember 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, adapun alasan penyidik mencegah Iwan pergi ke luar negeri agar pengusutan kasus pemberian kredit di PT Sritex berjalan lancar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mencegah Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, adapun alasan penyidik mencegah Iwan pergi ke luar negeri agar pengusutan kasus pemberian kredit di PT Sritex berjalan lancar.

Baca juga: Masih Saksi, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri, Pekan Depan Diperiksa Kejagung

"Untuk mempermudah penyidikan dimana sewaktu-waktu keteranganya dibutuhkan penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Sementara itu di lain sisi, Harli juga menerangkan bahwa penyidik juga sudah menjadawalkan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

Namun eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu belum membeberkan secara pasti kapan tepatnya Iwan akan diperiksa di pekan ini.

"Info penyidik minggu ini, kemungkinan besok, nanti dipastikan lagi ya," ujarnya.

Adapun terhadap Iwan, sebelumnya penyidik telah mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 lalu.

Hal itu pun kata Harli berlaku hingga enam bulan kedepan.

Dan perihal kasus ini Iwan Kurniawan Lukminto juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Senin (2/6/2025).

Adapun Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa dalam kasus sang kakak Iwan Setiawan Lukminto soal dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah.

Kabar ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (3/6/2025).

"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Harli.

Penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan Lukminto, sebab ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex.

Jabatan tersebut di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.

Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi lebih mendalam soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset PT Sritex Setelah Tim Kurator Selesaikan Pengurusan Pailit

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan