Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Blak-blakan soal Pengadaan Laptop Chromebook, Apa Alasan Eks Mendikbud Gelontorkan Rp 9,9 T?

Nadiem Makarim menyampaikan alasan utama dilakukan pengadaan laptop chromebook pada periode 2019-2022.

Tribunnews.com/Ibriza
KORUPSI LAPTOP - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir bersama Hotman Paris selaku kuasa hukumnya, dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemani oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim blak-blakan soal pengadaan laptop chromebook 2019-2022.

Nadiem menyatakan siap untuk memberikan keterangan atau klarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook 2019-2022 itu.

Baca juga: Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Klaim Penentuan Harga dan Vendor Bukan Kewenangan Kemendikbudristek

Nadiem menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Laptop

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Harli menuturkan, bahwa Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Lalu apa alasan Nadiem gelontorkan Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop chromebook?

Nadiem Makarim menyampaikan alasan utama dilakukan pengadaan laptop chromebook pada periode 2019-2022.

Hal ini terkait tuduhan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chormebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Nadiem mulanya menjelaskan, di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tapi juga krisis untuk sektor pendidikan.

Oleh sebab itu, dia menyebut, saat itu pihaknya harus melakukan mitigasi secara cepat untuk menekan dampak yang akan timbul, yakni learning loss atau hilangnya aktivitas pembelajaran di sekolah.

"Sehingga program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, yang termasuk laptop, adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," kata Nadiem, dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, pengadaan sejumlah piranti TIK dilakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh.

"Kemendikbidristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun," jelasnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Laptop

Selain untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh, katanya, perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

"Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," tuturnya.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, dia menyadari dalam setiap kebijakan publik, soal pengawasan dan akuntabilitas menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Selama saya menjadi Mendikbudristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ucap Nadiem.

Dia lantas menyatakan siap apabila dipanggil Kejaksaan Agung untuk memeberikan keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan kasus ini.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem.

Nadiem Makarim menjelaskan, alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan operating system (OS) chromebook.

Menurutnya, dari sisi harga, laptop chromebook 10-30 persen lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.

"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," ucap Nadiem.

Selain itu, ia menjelaskan, laptop chromebook memungkinkan pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap aplikasi. Hal itu bertujuan untuk melindungi para peserta didik dan guru dari pornografi, judi online, dan penggunaan laptop untuk hal yang tidak seharusnya, misalnya bermain game.

Kemampuan kontrol tersebut, kata Nadiem, disediakan gratis di laptop chromebook. Sedangkan di laptop dengan OS lain akan membutuhkan biaya tambahan.

"Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Bicara Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Resmi Dicekal, Minggu Depan Kejagung Periksa 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan