Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat bermufakat jahat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Jaksa menyebut suap diberikan oleh Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, melalui Lisa, senilai total Rp 4,6 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta terlibat dalam pengaturan perkara bebasnya Ronald.
Adapun Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini tengah menjalani hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.