Rabu, 20 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa Lisa Rachmat bermufakat jahat melakukan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus perkara Ronald Tannur.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS SUAP HAKIM - Terdakwa Lisa Rachmat setelah sidang replik pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Di persidangan jaksa menolak pleidoi dari terdakwa Lisa Rachmat. 

Jaksa menyebut suap diberikan oleh Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, melalui Lisa, senilai total Rp 4,6 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta terlibat dalam pengaturan perkara bebasnya Ronald.

Adapun Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini tengah menjalani hukuman.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan