Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Surat Terbuka untuk DPR RI, THMP Tuding Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Picu Kegaduhan

Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional

Foto: wapresri.go.id
PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Gibran menyambut kepulangan Prabowo dari lawatan di Timur Tengah. Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah sekelompok purnawirawan TNI yang mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai respons keras dari Tim Hukum Merah Putih (THMP).

Melalui pernyataan resmi, THMP yang dikomandoi oleh C. Suhadi SH., MH., menegaskan usulan tersebut tidak memiliki pijakan konstitusional dan justru bisa memicu ketegangan politik yang tak perlu.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, THMP menyampaikan pandangan, upaya pemakzulan ini tidak hanya salah kaprah secara hukum, tetapi juga mengabaikan mekanisme konstitusi yang telah diatur secara jelas.

Pernyataan itu turut diteken oleh tiga tokoh utama THMP: C. Suhadi, Dr. H. Muh Eddy Gozali SH MH, dan M. Kunang SH MH, tertanggal 10 Juni 2025.

Menurut mereka, klaim sejumlah purnawirawan sebagai representasi masyarakat sipil tidak bisa serta-merta menjadi landasan untuk mengajukan pemakzulan.

"Pemakzulan bukanlah hak individu atau kelompok masyarakat sipil. Dalam UUD 1945 Pasal 7A, jelas disebutkan bahwa wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya ada di tangan DPR," tegas Suhadi, pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya mempertanyakan dasar konstitusinya, THMP juga menyoroti cara dan niat di balik pengajuan tersebut.

Mereka menyebut langkah itu tak dilengkapi bukti hukum yang kuat, hanya berdasar pada dugaan-dugaan seperti isu korupsi, kolusi, nepotisme, hingga pelanggaran etik—semuanya tanpa bukti konkret.

“Dalam proses hukum, dugaan tidak serta-merta menjadi bukti. Baik KUHAP maupun KUHPerdata menegaskan bahwa tuduhan harus dibuktikan secara sah. Tanpa itu, hanya jadi opini liar yang menyesatkan,” ujar Suhadi.

THMP bahkan membandingkan manuver ini dengan isu lama yang sempat diangkat oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi, yang akhirnya tidak terbukti dan hanya menjadi wacana kontroversial tanpa dasar.

Lebih jauh, THMP memperingatkan, tuduhan tanpa bukti bisa berujung serius, bukan sekadar etika.

Baca juga: Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah

"Itu bisa dikategorikan fitnah. Dalam hukum, menyebar tuduhan tanpa dasar bisa dianggap perbuatan tercela, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Tak lupa, mereka juga mengingatkan kembali soal dasar hukum pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan pencalonannya, menurut THMP, sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Putusan tersebut telah dijalankan oleh KPU dan mendapatkan persetujuan DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan