Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Surat Terbuka untuk DPR RI, THMP Tuding Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Picu Kegaduhan

Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional

Foto: wapresri.go.id
PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Gibran menyambut kepulangan Prabowo dari lawatan di Timur Tengah. Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional 

"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.

Jokowi Sempat Singgung soal Pemakzulan Gibran, Sebut Presiden-Wapres Satu Paket

Sebelumnya, mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat buka suara soal usulan pemakzulan Gibran yang diterima oleh DPR dari Forum Purnawirawan TNI.

Dia menyinggung soal pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia dilakukan dalam satu paket.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," katanya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025) lalu.

Jokowi lantas membandingkan pilpres di Indonesia dan Filipina di mana di negara tersebut memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah.

"Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," jelasnya.

Meski demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara di mana ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," kata dia.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan