Minggu, 17 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Surat Terbuka untuk DPR RI, THMP Tuding Usulan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar dan Picu Kegaduhan

Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional

Foto: wapresri.go.id
PEMAKZULAN WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Gibran menyambut kepulangan Prabowo dari lawatan di Timur Tengah. Melalui pernyataan resmi Tim Hukum Merah Putih (THMP) usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran tidak memiliki pijakan konstitusional 

“Putusan MK itu sudah menjadi hukum positif. Tidak ada ruang untuk meninjau ulang atau membatalkannya. Dalam sistem hukum kita, Mahkamah Konstitusi tidak mengenal banding atau kasasi,” jelas Suhadi.

Di akhir pernyataannya, THMP mengajak DPR RI untuk tetap berpegang pada konstitusi dan tidak terbawa arus tekanan atau opini publik yang tidak berdasar hukum.

“Mereka yang mengajukan usulan ini bukan wakil rakyat. Tidak punya kewenangan konstitusional. Maka, sudah semestinya seluruh usulan itu ditolak demi menjaga marwah hukum dan kestabilan politik bangsa,” tutup Suhadi.

Kata Mahfud MD

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, membantah narasi bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus sepaket dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud lantas menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di mana dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu tidak diikuti oleh wakilnya.

Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.

Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.

"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."

"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).

Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Baca juga: Akun Fufufafa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Mahfud MD Sebut Bisa, tapi Tidak Mudah

Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.

Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan