Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pengacara Hasto Menampik Kode ‘Ok Sip’ Bentuk Setujui Suap PAW Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa konteks 'ok sip' di percakapan WA itu, bukan berarti Hasto menyetujui.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan "ok sip" yang dikirim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Saeful Bahri dalam percakapan soal uang Rp850 juta dari Harun Masiku terkait suap Pergantian Antar-Waktu (PAW), kembali mencuat.

Percakapan yang dimaksud yakni pesan singkat di WhatsApp kedua orang tersebut pada 23 Desember 2019.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengklaim bahwa konteks 'ok sip' di percakapan WA itu, bukan berarti Hasto menyetujui.

"Kalau Sekjen menyampaikan 'oke sip', bukan berarti dia menyetujui," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan usai mendampingi kliennya, terdakwa Hasto Kritiyanto, mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP didakwa bersama-sama melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg PAW DPR pada Pemilu 2019. Dia juga didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Ronny menjelaskan bahwa makna ‘ok sip’ itu sudah diklarifikasi langsung dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, Hasto bahkan sempat marah saat mengetahui adanya upaya suap kepada Komisioner KPU.

"Karena dibuktikan dengan Sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada Komisioner KPU," tegasnya.

Ronny juga menyampaikan bahwa pada saat komunikasi tersebut terjadi, Hasto tengah disibukkan dengan agenda besar Pilpres 2019. Oleh sebab itu, fokusnya bukan pada urusan pencalegan Harun Masiku.

"Pilpres 2019 diurus, yang saat itu Jokowi dan Ma’ruf. Jadi banyak sekali urusan," ujar Ronny.

Kronologi Kasus Suap PAW Harun Masiku

SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan Hasto diduga memberi atau menjanjikan sesuatu secara bersama-sama untuk memuluskan PAW tersebut.

Jaksa menyebut Hasto, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah menggantikan posisi Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dalam dapil Sumatera Selatan I.

Padahal, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun, yang berada di posisi kelima, justru dipromosikan melalui surat dari DPP PDIP ke KPU.

Namun, KPU menolak permintaan itu dalam rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019 karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, operasi pengajuan Harun tetap dilanjutkan, termasuk upaya permohonan fatwa ke Mahkamah Agung hingga dugaan penyuapan.

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik Viral FP, Joko Suyoto akan Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus Judi Online

Jaksa Beberkan Peran Hasto dan Bukti Uang Suap

Jaksa menilai Hasto memegang peran sentral dalam mengarahkan upaya PAW tersebut.

Ia disebut memanggil Donny dan Saeful ke Rumah Aspirasi di Jakarta Pusat, serta memerintahkan pelaporan berkala terkait progres Harun Masiku, termasuk soal komitmen uang.

"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa," kata Jaksa Wawan.

Atas tindakan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan