Sabtu, 16 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Sengketa 4 Pulau, PKS Ingatkan Mendagri Tito Tak Buat Kebijakan yang Picu Amarah Warga Aceh

PKS menyerukan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau kembali keputusan perubahan status administrasi terhadap empat pulau

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menyerukan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau kembali keputusan perubahan status administrasi terhadap empat pulau yang selama ini masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Mulyanto mengingatkan bahwa persoalan ini sangat sensitif dan sepatutnya dibahas secara bersama-sama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

“Mendagri tidak seharusnya mengambil kebijakan yang dapat memicu kemarahan publik. Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif," kata Mulyanto kepada wartawan Minggu (15/6/2025).

"Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” imbuh Mulyanto.

Anggota DPR RI periode 2018-2024 dari Komisi Energi itu menekankan perlunya kajian mendalam yang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga memperhatikan sejarah, kondisi sosial-budaya, serta potensi ekonomi dari sumber daya alam di kawasan tersebut.

“Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” ujarnya.

Mulyanto juga mengingatkan agar pemerintah tidak membuat suasana menjadi keruh, terutama di tengah kondisi yang relatif kondusif saat ini untuk pelaksanaan program pembangunan di pusat dan daerah.

Sebagai catatan, empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Lokasinya berada tidak jauh dari Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA) yang dikelola Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), meskipun keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA. 

Hingga kini, belum tersedia data seismik yang cukup untuk menilai potensi migas di kawasan itu secara menyeluruh.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Kekinian, Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

Baca juga: DPR Minta Tito Panggil Muzakir dan Bobby, Mediasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan