Anak Legislator Bunuh Pacar
6 Alasan Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun, Berkurang dari Tuntutan Jaksa 20 Tahun: Faktor Usia
Berikut enam pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman penjara 16 tahun bagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar, lebih sedikit dari tuntutan jaksa.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti mengungkap alasan di balik pemberian vonis hukuman penjara 16 tahun kepada Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman penjara pada Zarof Ricar selama 20 tahun.
Namun, dalam sidang vonis Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/6/2025), majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman yang dituntut jaksa, menjadi 16 tahun.
Ada enam pertimbangan yang diungkap Ketua Majelis Hakim Rosihan dalam memberikan putusan vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar.
1. Usia Zarof Ricar Sudah 63 Tahun
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, Zarof Ricar ketika persidangan kasus suap Ronald Tannur ini sudah berusia 63 tahun.
Sehingga, jika diberi hukuman pidana 20 tahun, maka berpotensi menjadi pidana seumur hidup.
Mengingat, usia harapan hidup di Indonesia rata-ratanya adalah 72 tahun.
"Menimbang bahwa terdakwa saat persidangan sudah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun maka akan menjalani hukuman hingga usia 80 tahun."
"Yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan, mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun."
"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan, dilansir Kompas TV.
Baca juga: 3 Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar di Kasus Suap Ronald Tannur: Serakah, Coreng Nama Baik MA
2. Kondisi Kesehatan di Usia Lanjut
Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, dalam pemberian hukuman pidana, harus memperhatikan aspek kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan.
Terlebih, Zarof Ricar ini termasuk berusia lanjut, sehingga memiliki kecenderungan kondisi kesehatan yang menurun.
Hal ini, dinilai tak boleh diabaikan meski kejahatan yang dilakukan seorang terdakwa dinilai serius.
"Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," terang Ketua Majelis Hakim Rosihan.
3. Prinsip Ultima Ratio
Dalam pemberian hukuman pidana harus berdasarkan pada prinsip ultima ratio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.