Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Masih Tunggu Pengembalian Uang Dua Korporasi Besar
Hal itu menyusul langkah Wilmar Group yang menyerahkan uang senilai Rp11,8 triliun atas kasus rasuah tersebut ke penyidik.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu dua korporasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group mengembalikan uang kerugian negara terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Hal itu menyusul langkah Wilmar Group yang menyerahkan uang senilai Rp11,8 triliun atas kasus rasuah tersebut ke penyidik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengharapkan dua terdakwa korporasi tersebut agar mengambil langkah yang serupa dengan Wilmar.
Merespons permintaan Kejagung, Musim Mas Group akhirnya buka suara.
Corporate Communication Musim Mas Reza Rinaldi mengatakan perusahaan selama ini mendukung kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sepenuhnya menghormati dan yakin terhadap sistem dan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya kepada wartawan Kamis (19/6/2025).
Upaya koordinasi dengan Kantor Kejaksaan Agung terus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.
Tidak hanya dengan Kejagung, terdakwa korporasi pub menjalin komunikasi yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan menaati proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait suap dan gratifikasi vonis lepas atau Ontslag ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.
Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.
Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.
Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terima Pelimpahan, Kejari Jakpus Segera Susun Surat Dakwaan Djuyamto Cs di Kasus Vonis Lepas CPO |
---|
Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto dan 5 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Penuntut Umum |
---|
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung |
---|
Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Keterlibatan Marcella Santoso Terkait Pembuatan Petisi RUU TNI |
---|
Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.