Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Akui Bertemu Hatta Ali Diajak Djan Faridz, Tapi Bantah Bahas Fatwa PAW Harun Masiku
Saat ditanya soal kehadiran Harun Masiku dalam pertemuan itu, Hasto kembali mengelak. Ia mengaku tak mengetahui bahwa Harun akan ada di sana.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Namun, ia membantah pertemuan itu membahas fatwa pengganti antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Pengakuan ini disampaikan Hasto saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap komisioner KPU terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Jaksa awalnya menanyakan apakah saat MA mengeluarkan fatwa PAW, Hasto berada di gedung MA. Hasto membenarkan keberadaannya di sana, namun menyebut dia hanya diajak oleh Ketua Umum PPP saat itu, Djan Faridz.
"Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta sidang yang lalu, itu saya diajak dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA," kata Hasto.
Hasto juga membantah keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menyebut dirinya telah menerima fatwa MA. Ia berdalih kehadirannya hanya untuk mengapresiasi kinerja MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali.
Baca juga: KPK Sita Properti Mewah Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Ada Rumah hingga Apartemen!
Saat ditanya soal kehadiran Harun Masiku dalam pertemuan itu, Hasto kembali mengelak. Ia mengaku tak mengetahui bahwa Harun akan ada di sana.
"Kami satu mobil, tapi Harun sudah berada di ruang tunggu saat kami sampai. Saya juga tidak bicara apapun dengan Harun," klaimnya.
Kronologi Dugaan Suap PAW Harun Masiku

Jaksa mendakwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta (kurs saat itu Rp10.500–Rp10.600 per dolar Singapura), kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar KPU mengalihkan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Awalnya, dalam Pemilu 2019, Riezky memperoleh suara terbanyak setelah calon terpilih Nazarudin Kiemas meninggal. Namun, DPP PDIP tetap menunjuk Harun Masiku sebagai pengganti dan melobi MA untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jaksa Cecar Hasto Kristiyanto Soal Uang Operasional Rp 600 Juta untuk Harun Masiku
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Donny dan Saeful untuk mengurus proses PAW, termasuk mengajukan gugatan hukum ke MA dan mengurus komunikasi politik.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan sejumlah pasal KUHP terkait suap dan perbuatan berlanjut.
Hasto Juga Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan

Selain didakwa memberi suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa ponsel yang berkaitan dengan perkara.
Bahkan, Hasto disebut secara eksplisit meminta agar ponsel tersebut ditenggelamkan ke laut atau dihancurkan agar tidak dapat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto
Harun Masiku
fatwa MA
Mahkamah Agung
Ketua MA
Hatta Ali
Djan Faridz
suap
perintangan penyidikan
PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.