Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Akui Bertemu Hatta Ali Diajak Djan Faridz, Tapi Bantah Bahas Fatwa PAW Harun Masiku
Saat ditanya soal kehadiran Harun Masiku dalam pertemuan itu, Hasto kembali mengelak. Ia mengaku tak mengetahui bahwa Harun akan ada di sana.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Tujuannya adalah agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut,” ucap Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap upaya penyidikan dan pengungkapan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto Kristiyanto
Harun Masiku
fatwa MA
Mahkamah Agung
Ketua MA
Hatta Ali
Djan Faridz
suap
perintangan penyidikan
PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.