Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Akui Bertemu Hatta Ali Diajak Djan Faridz, Tapi Bantah Bahas Fatwa PAW Harun Masiku

Saat ditanya soal kehadiran Harun Masiku dalam pertemuan itu, Hasto kembali mengelak. Ia mengaku tak mengetahui bahwa Harun akan ada di sana.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima 

“Tujuannya adalah agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut,” ucap Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap upaya penyidikan dan pengungkapan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan