Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Ngaku Ditekan Agar Mundur dari Sekjen PDIP dan Diminta Tidak Pecat Jokowi dari Partai

Hasto Kristiyanto mengaku diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tak mundur dari Sekjen PDIP.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SIDANG HASTO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Hasto mengaku mendapat tekanan mundur dari jabatannya sebagai Sekjen dan diminta tak penat Jokowi dari PDIP. 

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan