UU Pemilu
Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU hingga Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Pemilu 2029 di Indonesia tidak lagi dilakukan secara serentak. Nantinya Pemilu akan dibedakan menjadi dua, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu konsen bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MK,” tegas Rifqi.
Masa Jabatan Anggota DPRD Mungkin Diperpanjang
Menurutnya, pemilu lokal berpotensi digelar sekitar tahun 2031, dua tahun setelah pemilu nasional 2029. Namun, transisi itu memerlukan pengaturan normatif agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota itu kita bisa menunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi kalau anggota DPRD, satu-satunya cara dengan cara memperpanjang masa jabatan,” katanya.
Rifqi juga menyebut bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR sebelum bisa dimulai di Komisi II.
“Hal-hal inilah yang nantinya menjadi dinamika perumusan RUU Pemilu,” tambahnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak menjadi persoalan selama dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan masa jabatan DPRD dapat diperpanjang hingga dua tahun selama masa transisi tersebut.
“Kalau dalam konteks DPRD, menjadi tidak bermasalah ketika memang masa jabatan kemudian diperpanjang selama dua tahun untuk menghindari kekosongan hukum yang terjadi,” ujarnya di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Haykal juga menyambut baik keputusan MK yang menyerahkan mekanisme transisi kepada pembentuk undang-undang. Menurutnya, hal ini membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan aturan lanjutan.
“MK menyerahkan kepada DPR selaku pembentuk undang-undang, dan di situlah masyarakat sipil bisa memberi pertimbangan agar proses legislasi menjadi lebih partisipatif,” kata Haykal.
(Tribunnews.com/Gilang P, Mario C Sumampow, Chaerul Umam)
Sumber: TribunSolo.com
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.