Selasa, 9 September 2025

UU Pemilu

Pemilu 2029 Tidak Lagi Serentak, DPR Siap Revisi UU hingga Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Pemilu 2029 di Indonesia tidak lagi dilakukan secara serentak. Nantinya Pemilu akan dibedakan menjadi dua, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI PEMILU - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dipisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI, sedangkan Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2029 di Indonesia tidak lagi dilakukan secara serentak.

Nantinya Pemilu akan dibedakan menjadi dua, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

Sementara itu, Pemilu Lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kedua Pemilu tersebut, akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Hal itu menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK menyatakan, pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai, ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.

DPR Siap Revisi UU Pemilu

Sementara itu, Komisi II DPR RI memastikan, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Perludem Tak Masalah Jabatan DPRD 2024 Diperpanjang demi Transisi Pemilu 2029

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut hal ini sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang tidak lagi digelar secara serentak.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI tentu kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ia menyatakan, bahwa putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Komisi II sedang mengkaji berbagai formula teknis dan yuridis untuk merealisasikan skema dua tahap pemilu seperti yang diputuskan MK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan