Sabtu, 23 Agustus 2025

UU Pemilu

MK Beri Jeda 2 Tahun Pemilu Nasional dan Daerah, Mahfud MD: DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Sementara itu untuk DPRD, kata Mahfud MD harus ada Undang-undang baru untuk mengatur itu.

|
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
PEMISAHAN PEMILU - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Ditemui setelah acara Mahfud MD mengatakan putusan MK pisahkan pemilu nasional dan daerah jadi polemik. 

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan