Rabu, 3 September 2025

UU Pemilu

Respons Putusan MK, DPR Pertimbangkan Pilkada Digelar Lebih Dulu dari Pilpres

Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
PUTUSAN MK - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun sejak 2029.

Menurut Aria, skema tersebut menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk menata tahapan pemilu agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan demokratis. 

Selain itu, Komisi II juga terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai bentuk pemisahan pemilu.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai," kata Aria dalam siaran persnya, Minggu (29/6/2025).

Aria menyebut, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait Pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. 

Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Menanggapi dinamika putusan MK, Aria mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan Pemilu secara horizontal dan vertikal. 

Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan Pemilu tersebut.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya," jelas Aria.

Sementara itu, lanjutnya, dalam pemisahan secara vertikal, Pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul Pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

Baca juga: Sebut Putusan MK Angin Segar untuk Demokrasi, Bawaslu Akui Pemilu Serentak Jadi Beban Luar Biasa

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada," tegas Aria.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan