Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Prasetyo dituntut 9 tahun penjara korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Terdakwa juga dituntut denda Rp750 juta
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, dituntut sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Jaksa penuntut umum saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa, dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M
Selain itu, jaksa juga menuntut, terdakwa dipidana denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.
Kemudian, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
Sementara itu, dalam memberikan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Di antaranya, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Ditangkap di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Ditahan di Rutan Salemba
Terdakwa dinilai ikut menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal meringankan hukumannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
Menurut Jaksa, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada masa itu, memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Proyek tersebut rencananya akan didanai melalui SBSN-PBS TA 2017 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum memenuhi beberapa persyaratan dasar.
Baca juga: Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender.
Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.
Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.
Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.
5 Fakta OTT KPK di Kolaka Timur: 5 Tersangka Termasuk Bupati, Barang Bukti Rp200 Juta |
![]() |
---|
OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Berdekatan dengan Rakernas NasDem, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Bupati Koltim Dikenal Ramah dan Sering Ngopi Bareng, Warga Kaget Abdul Azis Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Berperan Atur Lelang dan Terima Fee |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditahan KPK Dini Hari: Tangan Diborgol, Pakai Rompi Oranye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.