Kamis, 7 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI

Dalam konteks uji materiil sekalipun, publik tetap bisa memiliki legal standing sepanjang mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
UU TNI - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan ihwal mahasiswa hingga ibu rumah tangga tetap memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil maupun materiil terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan ihwal mahasiswa hingga ibu rumah tangga tetap memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil maupun materiil terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk UU TNI.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian formil UU TNI di MK, Selasa (1/7/2025). Bivitri menjelaskan dalam pengujian formil, partisipasi publik menjadi elemen penting. 

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over

Berdasarkan putusan-putusan MK, partisipasi yang bermakna harus melibatkan semua pihak yang memiliki kepedulian atau bisa terdampak oleh suatu undang-undang, tanpa memandang latar belakang profesinya.

"MK saja bilangnya partisipasi bermakna, itu semua orang yang punya concern dan terdampak harus dilibatkan," kata Bivitri kepada wartawan usai sidang. 

"Jadi harusnya enggak ada soal mau ibu rumah tangga, mau mahasiswa, bukan anggota TNI, tetap punya legal standing," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam konteks uji materiil sekalipun, publik tetap bisa memiliki legal standing sepanjang mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional. 

“Semua pada dasarnya harus diterima legal standing-nya," tegasnya.

Baca juga: Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut penggugat UU TNI tidak memiliki legal standing. 

Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi MK, Senin (23/06/25).

“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer, serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit Tentara Nasional Indonesia,” ucap Supratman.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan