Revisi UU TNI
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI
Dalam konteks uji materiil sekalipun, publik tetap bisa memiliki legal standing sepanjang mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan ihwal mahasiswa hingga ibu rumah tangga tetap memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil maupun materiil terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk UU TNI.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian formil UU TNI di MK, Selasa (1/7/2025). Bivitri menjelaskan dalam pengujian formil, partisipasi publik menjadi elemen penting.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over
Berdasarkan putusan-putusan MK, partisipasi yang bermakna harus melibatkan semua pihak yang memiliki kepedulian atau bisa terdampak oleh suatu undang-undang, tanpa memandang latar belakang profesinya.
"MK saja bilangnya partisipasi bermakna, itu semua orang yang punya concern dan terdampak harus dilibatkan," kata Bivitri kepada wartawan usai sidang.
"Jadi harusnya enggak ada soal mau ibu rumah tangga, mau mahasiswa, bukan anggota TNI, tetap punya legal standing," sambungnya.
Ia menambahkan, dalam konteks uji materiil sekalipun, publik tetap bisa memiliki legal standing sepanjang mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional.
“Semua pada dasarnya harus diterima legal standing-nya," tegasnya.
Baca juga: Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut penggugat UU TNI tidak memiliki legal standing.
Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi MK, Senin (23/06/25).
“Para pemohon perkara 81 yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat serta pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer, serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit Tentara Nasional Indonesia,” ucap Supratman.
Revisi UU TNI
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.