Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa KPK Nilai Hasto Tidak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan
Terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara pada perkara kasus suap dan perintangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Harun Masiku, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto
PDI Perjuangan
perintangan penyidikan
Harun Masiku
tindak pidana korupsi
jaksa penuntut umum
KPK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.