Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Tetap Bersikukuh Tidak Bersalah meski Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Hasto tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku meski jaksa telah menuntutnya agar dihukum tujuh tahun penjara.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut dituntut 7 tahun penjara. Hasto tetap bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku meski jaksa telah menuntutnya agar dihukum tujuh tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tetap bersikukuh tidak bersalah meski dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Mulanya, Hasto mengaku tetap dituntutnya dirinya agar dipenjara oleh jaksa adalah risiko yang harus diembannya ketika memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

"Dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan memperjuangkan pemilu yang adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar tidak digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan," katanya setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Hasto menjelaskan tuntutan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh jaksa menjadi wujud bahwa orang yang kritis terhadap penguasa, bakal dikriminalisasi seperti dirinya.

Kendati demikian, dia menegaskan segala proses hukum yang ditujukan kepadanya tetap akan dihadapinya dengan kepala tegak.

Hal itu, sambung Hasto, sudah dilakukannya sejak dirinya mengetahui dijerat dengan perkara Harun Masiku yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti keterlibatan dirinya dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil, Disandera Jadi Tahanan Politik

Lebih lanjut, Hasto meminta kepada para kader dan simpatisan PDIP agar tetap percaya dalam penegakan hukum di Indonesia, meski menurutnya, kerap diintervensi oleh kekuasaan.

"Dan kepada seluruh jajaran kader dan simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan."

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dihukum tujuh penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan