Senin, 18 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Untuk Tutupi Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan untuk Hasto dalam sidang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai antisipasi perkara atas nama Harun Masiku dengan maksud untuk memyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh Jaksa pun menyebut bahwa dugaan itu telah berkesesuaian dengan sejumlah alat bukti yang telah mereka sajikan dalam proses di persidangan.

Pada alat bukti itu, Jaksa menyatakan, terdapat komunikasi antara Hasto dan ajudanya yakni Kusnadi.

Dalam alat bukti komunikasi itu Hasto maupun Kusnadi diketahui menggunakan nama samaran yang tidak sesuai dengan identitas asli keduanya.

Adapun Kusnadi lanjut Jaksa menggunakan nama samaran Gara Baskara dan memakai nomor ponsel 447455782005.

"Sedangkan terdakwa (Hasto Kristiyanto) menggunakan nama Sri Rejeki Hutomo untuk nomor 447401374259 dan Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," jelas Jaksa.

Dalam melakukan tindak pidana di kasus tersebut, Hasto kata Jaksa acap kali melibatkan orang-orang tedekatnya yakni Kusnadi dan Nurhasan yang merupakan petugas keamanan di DPP PDIP.
Hal itu menurut Jaksa sengaja dilakukan Hasto dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi dengan Harun Masiku.

"Yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," imbuhnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan