Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Untuk Tutupi Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan buronan Harun Masiku.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.
Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Merintangi Penyidikan Perkara Harun Masiku
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
nomor ponsel
luar negeri
komunikasi
Harun Masiku
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.