Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa KPK Sebut Hasto Kristiyanto Salurkan Rp 400 Juta, Demi Memuluskan PAW DPR Harun Masiku ke KPU

Jaksa KPK mengungkapkan terdakwa Sekjen PDIP bersedia talangi biayai pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). Di persidangan Jaksa KPK sebut Hasto Kristiyanto talangi biay pengurusan PAW DPR Harun Masiku di KPU sebesar Rp 1,5 miliar. 

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Pernah Punya Utang Rp96 Juta, Ini Harta Kekayaan Terdakwa Suap PAW Harun Masiku

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan