Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sosok Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang Tuntut Hasto Kristiyanto Dipenjara 7 Tahun, Hartanya Rp3,1 M
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipenjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa KPK ini menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah sarana balas dendam, melainkan sebuah proses pembelajaran.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Wawan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Lantas, seperti apakah sosok Wawan Yunarwanto? Berikut profilnya, dihimpun dari berbagai sumber.
Sosok Wawan Yunarwanto
Wawan Yunarwanto adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.
Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Wawan saat ini yakni sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.
Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.
Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.
Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.
Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.
Menilik harta kekayaannya, Wawan Yunarwanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 3 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kota Kediri hingga Kabupaten Bekasi dengan total senilai Rp2,8 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan milik Wawan Yunarwanto.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/227 m2 di KAB / KOTA KOTA KEDIRI , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
3. Tanah Seluas 492 m2 di KAB / KOTA KEDIRI, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 325.500.000
1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. LAINNYA, LONDON TAXI -- Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 76.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 38.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 172.871.460
F. HARTA LAINNYA Rp. 512.000.000
Sub Total Rp. 3.975.371.460
II. HUTANG Rp. 864.427.575
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.110.943.885
(Tribunnews.com/Rakli)
Sumber: TribunSolo.com
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.