Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tuntutan Jaksa ke Hasto Tertuang dalam 1.300 Halaman, Tegaskan Proses Hukum Sekjen PDIP Bukan Dendam
Jaksa menuangkan tuntutannya dalam surat setebal 1.300 halaman. Jaksa menegaskan jerat hukum kepada Hasto bukanlah dendam.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction justice terhadap Harun Masiku tertuang dalam surat setebal 1.300 halaman.
Hal ini diketahui ketika jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto, soal mekanisme pembacaan tuntutan.
Wawan menjawab bahwa tuntutan tidak dibaca seluruhnya karena tebalnya surat.
Dia mengatakan hanya akan membaca bagian pokok dari tuntutan jaksa terhadap Hasto.
"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan dan telah dianggap dibacakan," kata Wawan dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Saat memulai pembacaan, Wawan menegaskan dijeratnya Hasto dalam kasus ini bukanlah wujud dendam terhadapnya.
Dia mengibaratkan proses hukum terhadap politikus asal Yogyakarta itu sebagai wujud pembayaran "utang kebenaran".
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan KPK Hari Ini, Hasto: Saya Jawab dengan Moralitas dan Keadilan Hukum
Hasto Percaya Diri Tidak Bersalah
Sebelum sidang dimulai, Hasto meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku tersebut.
Dia menganggap selama persidangan digelar, banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadapnya.
“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.
Hasto lantas menjelaskan salah satu kejanggalan adalah dibukanya kembali putusan persidangan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses dari ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” ucap dia.
Di sisi lain, Hasto mengaku pleidoi telah selesai dibuatnya meski pembacaan tuntutan oleh jaksa baru dimulai hari ini.
Dia menegaskan siap membacakan pleidoinya tersebut dalam sidang selanjutnya.
"Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law. Terima kasih,” kata Hasto yang lalu melanjutkan ke ruang persidangan.
PDIP Juga Yakini Hasto Dibebaskan jika Dilihat dengan Obyektif
Politikus PDIP Guntur Romli juga meyakini Hasto akan dituntut bebas.
Namun, dia mengungkapkan hal itu jika fakta yang terungkap dalam persidangan dilihat secara obyektif.
"Bagi kami, KPK tidak perlu malu-malu dan berani menuntut bebas Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Guntur ketika dihubungi pada Kamis pagi.
Guntur mengatakan hal itu dapat dilihat dari sederet fakta persidangan dan keterangan seluruh saksi serta ahli yang tidak ada satupun yang memberatkan Hasto.
Dia mencontohkan bahwa tidak ada saksi yang menyampaikan bahwa Hasto memerintahkan untuk melakukan penyuapan terkait dijadikannya Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Kalau kita mau obyektif berdasarkan fakta persidangan dari keterangan semua saksi dan ahli, tidak ada satu pun yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan terkait dua dakwaan yang dituduhkan."
"Tidak ada seorang saksi pun yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung bahwa Sekjen memerintahkan dan terlibat suap," kata Guntur.
Guntur juga mengatakan menguatnya bukti bahwa Hasto tidak terlibat adalah yang bersangkutan tak memiliki kepentingan pribadi terkait sosok yang dipilih PDIP sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain soal dakwaan suap kepada Harun Masiku, Guntur juga mengungkapkan tidak ada bukti bahwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Namun, ketika ditanya tanggapannya jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara pada hari ini oleh jaksa, Guntur menilai bahwa perkara yang dialami Hasto bukanlah soal penegakan hukum lagi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut hukuman penjara kepada Hasto jika berkaca dari fakta persidangan yang sudah digelar.
Selain itu, Guntur juga menganggap bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah pesanan.
"(Jika Hasto tetap dituntut hukuman penjara) Makin jelas dan terang kalau perkara ini bukan soal hukum karena tuntutan tidak berdasarkan fakta obyek persidangan, apalagi di luar ruang persidangan kami juga sudah mengungkap demo-demo bayaran."
"Artinya perkara ini baik di dalam dan di luar sidang sudah ada pesanan. Akan terbukti ini perkara politik dan Hasto Kristiyanto (adalah) tahanan politik," tegasnya.
Guntur mengatakan pihaknya akan menempuh banding hingga kasasi jika Hasto masih dianggap bersalah dalam dugaan suap dan obstruction of justice di kasus Harun Masiku.
"PDI Perjuangan akan terus menempuh jalur hukum sampai keadilan bisa diperoleh," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.