Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Usai Dituntut 7 Tahun di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Kader hingga Simpatisan PDIP Tetap Tenang

Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari adanya tendensi kepentingan politik tertentu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fransiskus A
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usia sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar seluruh anggota maupun simpatisan partai tetap tenang usai dirinya dituntut 7 tahun dalam kasus Harun Masiku.

Pernyataan itu ia utarakan usai jalani proses sidang pembacaan tuntutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain itu Hasto pun meminta agar para loyalisnya itu tetap percaya pada proses hukum yang berlangsung saat ini.

Meskipun kata dia, dalam proses hukum di tanah air kerap diintervensi oleh sebuah kekuasaan.

"Kepada seluruh kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Singgung Jokowi, Kubu Hasto Tegaskan Kasus Sekjen PDIP Sarat Politik, Ungkit Permintaan 3 Periode

Terkait hal ini Hasto juga menyebut bahwa kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari adanya tendensi kepentingan politik tertentu.

Oleh sebabnya dia pun mengaku sudah menghitung betul resiko yang bakal dirinya hadapi dan yakni bakal menang dalam perkara tersebut.

"Percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi resiko-resiko politiknya," jelasnya.

Hasto Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Untuk Tutupi Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan