Minggu, 7 September 2025

UU Pemilu

MK Serahkan Rumusan Masa Transisi Pemimpin Daerah dan DPRD di Pemilu 2029 ke DPR

Penyerahan perumusan masa transisi ke DPR ini karena MK menilai peralihan masa jabatan memiliki berbagai dampak atau implikasi.

mkri.id
PEMILU - Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (Pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD) digelar terpisah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2024 menegaskan ihwal masa transisi menuju pemilu nasional dan pilkada daerah dalam hal masa jabatan diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyerahan perumusan masa transisi ke DPR ini karena MK menilai peralihan masa jabatan memiliki berbagai dampak atau implikasi.

Terkait penegasan MK itu juga dibenarkan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

"Putusan MK Nomor 135 pada halaman 143 sudah memosisikan penataan masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari masa transisi," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

"Jadi legitimasinya melalui Putusan MK yang diatur lebih lanjut kebijakan hukumnya oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan peraturan Pemilu dan Pilkada untuk tahun 2029 mendatang perlu disusun dalam satu paket menggunakan metode kodifikasi.

Hal itu agar menghindari tumpang tindih regulasi.

"Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada," kata Ninis, sapaan akarabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

"Serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya," ia menambahkan.
 
Adapun berikut isi Putusan MK 135 yang menegaskan ihwal masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah diserahkan ke DPRL

Bahwa perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, oleh karena masa transisi/peralihan ini memiliki berbagai dampak atau implikasi maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan