UU Pemilu
MK Serahkan Rumusan Masa Transisi Pemimpin Daerah dan DPRD di Pemilu 2029 ke DPR
Penyerahan perumusan masa transisi ke DPR ini karena MK menilai peralihan masa jabatan memiliki berbagai dampak atau implikasi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXIII/2024 menegaskan ihwal masa transisi menuju pemilu nasional dan pilkada daerah dalam hal masa jabatan diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyerahan perumusan masa transisi ke DPR ini karena MK menilai peralihan masa jabatan memiliki berbagai dampak atau implikasi.
Terkait penegasan MK itu juga dibenarkan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
"Putusan MK Nomor 135 pada halaman 143 sudah memosisikan penataan masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagai bagian dari masa transisi," kata Titi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
"Jadi legitimasinya melalui Putusan MK yang diatur lebih lanjut kebijakan hukumnya oleh pembentuk undang-undang," sambungnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan peraturan Pemilu dan Pilkada untuk tahun 2029 mendatang perlu disusun dalam satu paket menggunakan metode kodifikasi.
Hal itu agar menghindari tumpang tindih regulasi.
"Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada," kata Ninis, sapaan akarabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
"Serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya," ia menambahkan.
Adapun berikut isi Putusan MK 135 yang menegaskan ihwal masa jabatan menuju pemilu serentak nasional dan pemilu daerah diserahkan ke DPRL
Bahwa perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, oleh karena masa transisi/peralihan ini memiliki berbagai dampak atau implikasi maka penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.