Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Momen Tom Lembong dan Istrinya Pejamkan Mata Sambil Berdoa di Ruang Persidangan

Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak bersama-sama berdoa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Keduanya tampak khusyuk berdoa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula Eks Mendag Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak bersama-sama berdoa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Adapun momen tersebut terjadi sekira 14.23 WIB, sebelum persidangan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa Tom Lembong dimulai.

Terlihat Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja memejamkan mata, sembari mendengar tuntunan seseorang wanita yang tengah memanjatkan doa untuk kedua.

Kemudian setelah memanjatkan doa, keduanya langsung membuat tanda salib menyentuh dahi, dada, bahu kiri dan bahu kanan.

Sementara itu sidang dimulai sekira 14.30 WIB. Di persidangan jaksa mengatakan surat tuntutan untuk terdakwa Tom Lembong setebal 1.091 halaman.

"Total surat tuntutan kami 1.091 halaman," kata jaksa di persidangan.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan