Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar Tetap Jadi Tahanan Kota

Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tetap berstatus sebagai tahanan kota meski kini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PELIMPAHAN TERSANGKA - Tersangka Marcella Santoso saat digiring ke mobil Tahanan dalam proses pelimpahan (tahap II) dari penyidik Kejagung kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tetap berstatus sebagai tahanan kota meski kini sudah dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Tian merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan hingga penuntutan penanganan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni tata niaga komoditas timah, korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023, dan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dia dijerat dengan Pasal 21 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka TB (Tian Bahtiar) ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2025 yaitu tahanan kota di Kota Bekasi provinsi Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra saat jumpa pers, Senin (7/7/2025).

Terkait hal ini, selain Tian terdapat empat tersangka lainnya yang turut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat mereka yakni Marcella Santoso, Junaidi Saibih, Ariyanto Bakri dan M. Adhiya Muzakki.

Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tian juga tidak terlihat digiring ke dalam mobil Tahanan bersama empat tersangka lainnya.

Praktis saat itu hanya terlihat Marcella, Ariyanto, Junaidi dan Adhiya Muzzaki yang tampak memakai rompi pink ketika digiring petugas Kejari Jakpus.

Ke empat tersangka itu juga ditahan selama 20 hari kedepan namun di lokasi yang berbeda.

Adapun Marcella kata Safrianto bakal menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ariyanto Bakri dan Muzzaki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Junaidi Saibih ditahan di Rutan KPK.

"Untuk saat ini JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk proses penuntutan selanjutnya," ucap Safrianto.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice (OOJ).

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca juga: Kejagung Pasang Alat Elektronik untuk Pantau Pergerakan Tian Bahtiar sebagai Tahanan Kota

Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan