Senin, 8 September 2025

Gibran Ditugaskan Urus Papua

Legislator PDIP Khawatir Penugasan Wapres Gibran ke Papua Justru Timbulkan Masalah Baru

Legislator dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira memberikan respons soal kabar penugasan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ke Papua.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GIBRAN BERTUGAS KE PAPUA - Legislator dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (9/7/2025). Andreas turut menanggapi soal kabar penempatan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira memberikan respons soal kabar penugasan Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Presiden RI Prabowo Subianto ke Papua.

Andreas Hugo justru mempertanyakan kepentingan Gibran mengawal pertumbuhan dan pembangunan provinsi di Papua.

Kata dia, saat ini masih banyak persoalan di Jakarta, sehingga seharusnya menurut Andreas, menaruh fokus terlebih dahulu permasalahan yang ada.

"Ya kan tugas dari wapres itu apa harus ke Papua? Di sini saja masih banyak masalah," kata Andreas Hugo kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Atas kondisi tersebut menurut Andreas, perlu ada perhitungan dan pertimbangan yang matang dalam penempatan pejabat negara termasuk Wapres Gibran ke Papua.

Terlebih kata Pimpinan Komisi XIII DPR RI itu, saat ini masih banyak fasilitas pemerintah daerah yang belum terbangun di beberapa Provinsi Papua imbas dari pemekaran provinisi.

Dirinya lantas merasa khawatir kalau penempatan Wapres Gibran di Papua justru menimbulkan permasalahan baru di sana.

"Jangan sampai kalau kita ke sana bangun kantor baru lagi, kantor khusus untuk Wapres kan perlu anggaran lagi. Yang satu belum selesai kita bangun selesai, kan masalah. Dan itu bisa jadi sensitif untuk orang Papua," kata dia.

"Lebih baik kita selesaikan dulu, menurut saya. Jangan sampai bikin masalah lagi di sana," sambung Andreas Hugo.

Penugasan khusus terhadap Gibran sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam sebuah acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril dalam acara tersebut, Rabu (2/7/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tetapi kekinian, Yusril mengklarifikasi soal pernyataan tersebut dengan menyampaikan kalau Gibran tidak berkantor di Papua.

Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. 

Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Gibran Buka Suara Soal Penugasan Khusus Presiden di Papua: Saya Siap Kapanpun Dimanapun

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan