Minggu, 7 September 2025

Kasus Impor Gula

Mendapat Semangat Dari Emak-emak Setelah Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Berdoa

Puluhan ucapan berisi doa dan harapan diterima oleh terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ucapan berisi doa dan harapan diterima oleh terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kata-kata itu juga tak absen dalam Ruang Sidang Kusuma Atmaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/8/2025).

Jumat sore, Tom Lembong baru saja menjalani sidang beragenda pembacaan replik.

Seperti biasa, seluruh kursi di ruang sidang yang berada di lantai 1 ini selalu penuh.

Setelah sidang, orang-orang yang duduk di kursi itu pun bergerombol menanti Tom Lembong beranjak dari kursi terdakwa.

Baca juga: Dikerumuni Ibu-ibu Usai Sidang Impor Gula, Tom Lembong Diajak Swafoto: Semangat ya Pak Tom

Mereka biasanya hendak mengajak Tom Lembong untuk melakukan swafoto, bersalaman, hingga memberi semangat. 

Namun kerap, ketiga hal itu dilakukan sekaligus.

Akan tetapi Tom Lembong tampak tidak terusik.

Tom yang mengenakan rompi merah jambu dan tangan terborgol, menyalami ibu-ibu yang memberinya dukungan.

Baca juga: Tom Lembong Yakini Perkara Impor Gula Tak Murni Soal Hukum 

Saat seorang perempuan berhasil mengabadikan momen bersama Tom menggunakan kamera handphone, ia turut menyampaikan harapan kepada mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo itu.

"Pak Tom, semangat ya," ujarnya.

Sambil menggenggam erat tangan perempuan itu, Tom membalasnya sembari menunjukkan senyum khasnya, dahi berkerut, dan alis terangkat tinggi.

"Sama-sama ya, saya berdoa," ucap Tom.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan