Kasus Impor Gula
Mendapat Semangat Dari Emak-emak Setelah Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Berdoa
Puluhan ucapan berisi doa dan harapan diterima oleh terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Tidak dibebankannya uang pengganti lantaran suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.
Akan tetapi dalam hal ini Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.
Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.