Senin, 8 September 2025

Kasus Impor Gula

Mendapat Semangat Dari Emak-emak Setelah Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Berdoa

Puluhan ucapan berisi doa dan harapan diterima oleh terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025) 

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Tidak dibebankannya uang pengganti lantaran suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.

Akan tetapi dalam hal ini Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.

Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan