Jumat, 29 Agustus 2025

UU Pemilu

Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi

Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.

Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

Putusan ini diambil untuk menyederhanakan tahapan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan kualitas representasi politik di daerah.

Jadwal teknis pemisahan akan ditentukan oleh KPU dan pembentuk undang-undang.

Reaksi Partai Politik terhadap Putusan MK 135

PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Rapat Paripurna tersebut salah satunya beragendakan pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Rapat Paripurna tersebut salah satunya beragendakan pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan MK 135 mengundang reaksi para petinggi partai politik, khususnya di Parlemen. 

Berikut adalah tanggapan resmi dari delapan partai politik DPR yang memiliki kursi di DPR RI:

1. PDI Perjuangan - Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP PDI-P)

“Kalau dilaksanakan, itu melanggar Undang-Undang Dasar, ya. Tapi kalau tidak dilaksanakan, katanya keputusan MK itu final. Saling pertentangan.”

2. Partai Demokrat - Dede Yusuf (Waketum Partai Demokrat)

“Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Kita tetap siapkan plan A, plan B, dan plan C-nya. Tidak ada penolakan, tapi kita menyikapi secara strategis.”

3. PAN (Partai Amanat Nasional) - Dradjad Wibowo (Ketua Dewan Pakar PAN)

“MK seharusnya membuat klasifikasi dalam putusan-putusan mereka, mana yang bersifat normatif dan mana yang teknis. Kalau tidak, wajar kalau putusan-putusan mereka sering dipertanyakan.”

4. NasDem - Lestari Moerdijat (Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem)

“MK sudah melampaui fungsi dan perannya dalam sistem ketatanegaraan. Putusan yang tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.”

5. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) - Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR RI)

“Revisi UU MK mungkin saja dilakukan. Kita di DPR perlu mempertimbangkan dengan serius revisi tersebut untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan konstitusional.”

6. PKS (Partai Keadilan Sejahtera) - Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI)

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan