Sabtu, 30 Agustus 2025

UU Pemilu

Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi

Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.

Dok DPR
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pernyataan sejumlah partai politik yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemilu legislatif dan presiden digelar terpisah sebagai inkonstitusional, menuai respons keras.

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa sikap seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi merusak fondasi negara hukum.

“Menyatakan Putusan MK tidak mengikat adalah pernyataan yang berbahaya dan mengancam negara hukum serta demokrasi konstitusional di Indonesia,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).

Menurut Titi, konstitusi sudah jelas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang.

Karena itu, pernyataan dari partai politik yang meragukan putusan tersebut justru menyesatkan publik.

Ia mencontohkan bagaimana publik tetap menerima putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres, sementara partai politik memilih bungkam saat itu.

Namun dalam kasus pemilu terpisah, justru muncul penolakan.

“Mestinya partai politik menghormati MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi dalam sistem check and balances,” tegasnya.

Baca juga: Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap

Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melemahkan MK, tapi juga membuka celah krisis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Alih-alih mempertanyakan kewenangan MK, Titi mendorong agar elite politik fokus memperkuat sistem dengan melakukan pembaruan hukum.

“Energi politik lebih baik diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan perkembangan demokrasi,” katanya.

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, Jeda Minimal 2 Tahun

Pada 26 Juni 2025, MK melalui Rapat Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memutuskan, bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi diselenggarakan serentak. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada 26 Juni 2025.

Permohonan uji materi diajukan oleh Perludem, diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, yang menilai pemilu serentak membebani pemilih, penyelenggara, dan mengganggu kualitas demokrasi.

Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional

MK dalam putusannya menyatakan, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Putusan ini diambil untuk menyederhanakan tahapan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan kualitas representasi politik di daerah.

Jadwal teknis pemisahan akan ditentukan oleh KPU dan pembentuk undang-undang.

Reaksi Partai Politik terhadap Putusan MK 135

PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Rapat Paripurna tersebut salah satunya beragendakan pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PARIPURNA DPR - Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Rapat Paripurna tersebut salah satunya beragendakan pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan MK 135 mengundang reaksi para petinggi partai politik, khususnya di Parlemen. 

Berikut adalah tanggapan resmi dari delapan partai politik DPR yang memiliki kursi di DPR RI:

1. PDI Perjuangan - Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP PDI-P)

“Kalau dilaksanakan, itu melanggar Undang-Undang Dasar, ya. Tapi kalau tidak dilaksanakan, katanya keputusan MK itu final. Saling pertentangan.”

2. Partai Demokrat - Dede Yusuf (Waketum Partai Demokrat)

“Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Kita tetap siapkan plan A, plan B, dan plan C-nya. Tidak ada penolakan, tapi kita menyikapi secara strategis.”

3. PAN (Partai Amanat Nasional) - Dradjad Wibowo (Ketua Dewan Pakar PAN)

“MK seharusnya membuat klasifikasi dalam putusan-putusan mereka, mana yang bersifat normatif dan mana yang teknis. Kalau tidak, wajar kalau putusan-putusan mereka sering dipertanyakan.”

4. NasDem - Lestari Moerdijat (Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem)

“MK sudah melampaui fungsi dan perannya dalam sistem ketatanegaraan. Putusan yang tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.”

5. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) - Muhammad Khozin (Anggota Komisi II DPR RI)

“Revisi UU MK mungkin saja dilakukan. Kita di DPR perlu mempertimbangkan dengan serius revisi tersebut untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan konstitusional.”

6. PKS (Partai Keadilan Sejahtera) - Mardani Ali Sera (Anggota Komisi II DPR RI)

“Demokrasi terbaik adalah ketika pemilu lokal memberi ruang bagi isu daerah. Ketika pemilu nasional disatukan dengan pemilu lokal, yang terjadi adalah narasi nasional mendominasi. Pemisahan ini bisa memperbaiki kualitas demokrasi.”

7. Partai Gerindra - Habiburokhman (Waketum Partai Gerindra, Anggota Komisi III DPR)

“Putusan MK tentu harus kita hormati, tapi jangan sampai pelaksanaannya merusak konsolidasi demokrasi. Kita lihat dulu bagaimana implementasinya nanti secara teknis.”

8. Partai Golkar - Dave Laksono (Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Golkar)

“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi perubahan besar seperti ini harus dibarengi kesiapan infrastruktur politik. Kalau tidak siap, ini bisa kontraproduktif.”

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan