Minggu, 7 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

BREAKING NEWS 9 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim Pulang Pukul 18.07 WIB

Nadiem Makarim akhirnya keluar setelah sekitar sembilan jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
NADIEM RAMPUNG DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pulang setelah 9 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya keluar setelah sekitar sembilan jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.

Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).

Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim. Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.

 

Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa. Hari mengatakan pemeriksaan kedua ini sangat penting untuk dilakukan.

"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun yang terdapat di dalam barang elektronik," ujar Harli.

Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya. 

Duduk Perkara Kasus

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
  • Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
  • Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
  • Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
  • Kejagung menyebut kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan sebaliknya.
    Kejagung menduga keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
  • Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan ini tercatat sebesar Rp9,982 triliun.
  • Dana tersebut berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan